Pihak Ardina Rasti Beberkan Bukti Kekerasan Eza Gionino

 

Kapanlagi.com

Tak puas karena Eza Gionino masih bebas dan tidak ditahan, salah seorang kerabat Ardina Rasti membeberkan bukti kekerasan yang dilakukan Eza kepada KapanLagi.com. Jika sebelumnya pengacara Rasti memberikan tiga foto bukti, kali ini KapanLagi.com mendapat rekaman yang disebut sebagai rekaman pertengkaran Eza dan Rasti.

Rekaman suara tersebut berdurasi empat puluh menit tiga puluh detik. Rekaman itu direkam dengan menggunakan smartphone iphone. Awalnya, suara terdengar tidak jelas. Rasti nampak hati-hati meletakkan handphone-nya karena suara Eza tidak terdengar jelas. Untuk mendapatkan kejelasan suara, kami melakukan proses editing volume.

Kemungkinan Rasti sudah pernah menerima kekerasan sebelum kekerasan dalam bukti rekaman ini terjadi.  Karena dalam rekaman itu terdengar beberapa kali Rasti mengingatkan Eza agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan fisik. Namun yang terjadi justru kekerasan itu berulang. Tak hanya secara verbal dengan kata-kata, Eza melakukan kekerasan fisik hingga membuat Rasti kesakitan dan merintih di rekaman tersebut.

Berikut potongan transkip pembicaraan mereka berdua di menit 15.23.

(Terdengar Eza menampar Rasti)

Rasti: “Auuw, jangan tampar aku”

Eza: “Aku nggak tampar kamu, aku cuman pegang kamu gini”

Rasti: “Itu sakit”

Eza: “Itu jauh lebih sakit dibandingin batin aku”

Rasti: “Tapi kamu nggak boleh nampar aku”

Eza: “Aku nggak nampar kamu”

Rasti: “Itu tapi kenceng barusan bi”

Eza: “Sama, kayak kamu bilang kamu nggak nyakitin aku tapi kamu nyakitin perasaan aku. Lebih baik aku jelas kayak gitu daripada kamu pikir kamu nggak nyakitin perasaan aku, lebih sakit mana, ngerti nggak

Rasti: “Tapi itu kan hanya ada dipikiran kamu aja bi…”

Pringsewu Direndam Banjir!

Bupati Pringsewu H.Sujadi (berkaus kuning) saat meninjau Pekon Wates dan Wates Timur Kecamatan Gadingrejo yang dilanda banjir, Minggu (20/1/2013) malam. (Foto: Humas Pringsewu/Anton Hapsara)

PRINGSEWU – Sedikitnya empat desa di dua kecamatan di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Minggu (20/1/2013) malam, dilanda banjir. Masing-masing yakni Desa (Pekon) Wates dan Wates Timur Kecamatan Gadingrejo, serta Pekon Sumberagung dan Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa.

Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, lebih dari 800 rumah warga terendam disebabkan meluapnya sungai Way Bayas di Desa Wates, akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut sejak siang hingga sore. Sejumlah warga yang tempat tinggalnya terendam banjir, juga telah mengungsi ke tempat yang lebih aman.

Di lokasi lain di desa tersebut, sebuah tanggul air juga jebol karena tidak mampu menahan arus air yang sedemikian besar dan deras, sehingga mengancam ribuan hektar sawah di daerah tersebut. Namun, untungnya masyarakat setempat secara bergotong royong segera memperbaiki tanggul yang jebol tersebut secara darurat, meskipun di tengah-tengah dinginnya udara malam hari.

Sementara itu, akibat luapan air yang menggenang hingga ke Jalan Raya Lintas Barat, mengakibatkan lalulintas di jalur Lampung-Bengkulu tersebut mengalami kemacetan mulai sore hingga malam hari. Kendaraan baik roda empat dan dua harus berjalan perlahan-lahan, mengingat genangan air yang cukup tinggi serta arus yang cukup deras. Bahkan, sejumlah kendaraan roda dua yang nekad melintas, juga mengalami mogok akibat mesin yang terendam air.

Bupati Pringsewu H.Sujadi yang meninjau langsung lokasi banjir di Desa Wates dan Wates Timur, sejaki sore hingga tadi malam, berharap banjir yang menggenangi wilayah tersebut segera surut. “”Pemkab melalui dinas terkait akan secepatnya mencari solusi terbaik, guna mengatasi masalah tersebut, dimana sejumlah saluran irigasi dan ledeng, maupun drainase yang tidak mampu menampung luapan air dengan volume besar tersebut akan segera diperbaiki,”  ujar bupati.

Sementara itu, sebagai langkah penanggulangan, Pemkab Pringsewu telah mempersiapkan sejumlah bantuan, baik berupa bahan makanan, tenda, dan lain sebagainya.

Kasus 2 warga Magelang ditahan usai potong 2 bambu janggal

Kasus dua warga Dusun Tampingan 2, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng yaitu Misbachul Munir (20) dan tetangganya Budi Hermawan (28) yang ditahan karena merapikan dan memotong bambu dinilai banyak kejanggalan.

Kejanggalan itu disampaikan oleh Mustofa selaku paman Misbachul Munir saat ditemui merdeka.com, Senin(19/11) malam di rumah Munir.

Beberapa kejanggalan itu di antaranya, setelah pemilik pekarangan sekaligus bambu yang dipotong oleh Munir dan Budi melaporkan keduanya polisi sepekan kemudian memanggil keempat warga. Budi dan Munir dikenai wajib lapor dan dijerat dengan pasal pencurian dan pengerusakan. Namun, setelah beberapa bulan polisi mengganti jeratan pasal dengan pasal pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, seperti diatur dalam pasal 170 dan pasal 406 KUHP.

“Setelah beberapa bulan kami dipanggil, polisi ke sini (ke TKP) bawa bambu yang dipotong dan digeletakkan di pekarangan. Saya beserta empat lainya disuruh wajib lapor,” kata Mustofa.

“Selain itu, saat pemberkasan selesai sempat diundur. Sudah P21 diundur hari Senin ke Kamis. Diantar ke kejaksaan sudah tidak boleh pulang ditahan tanggal 5 November tidak dapat surat penahanan,” imbuh Mustofa.

Tidak hanya itu, Mustofa juga menjelaskan pengacara yang menjadi penasihat hukum Budi dan Munir saat meminta foto kopi Berkas Acara Perkara (BAP) juga tidak diperbolehkan oleh Kejari dan Polres Magelang. Selain itu, dirinya juga sempat didatangi oleh orang suruhan Minayah, pemilik kebun dan 2 bambu yang dipotong saat merapikan karena menimpa rumah Munir. Orang yang mengaku bernama Adi sempat mengancam jika dirinya tidak mencabut laporan maka keempat warga yang ikut merapikan dan memotong bambu akan ditahan.

“Selang beberapa bulan didatangi namanya Adi ke rumah Pak Yitno. Sejak awal saya sudah diancam. Prinsipnya sana masuk tiga sini masuk empat,” ungkap Mustofa.

Selain itu, tambah Mustofa, setelah berkas Berita Acara Perkara (BAP) lengkap, keduanya Munir dan Budi mendapatkan surat panggilan S.Pgl/737/X/2012/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Magelang AKP Saprodin tertanggal 27 Oktober 2012. Surat itu baru pertama kali diterima.

“Tidak ada surat pemanggilan sebelumnya saat kami berempat disuruh ke Polres Magelang untuk dimintai keterangan. Hanya selembar surat itu yang kami terima sebelum Budi dan Munir akhirnya ditahan oleh kejaksaan setelah diantar dari Polres,” jelas Mustofa.

Di bawahnya ada tulisan “Karena pemeriksaan belum selesai dan atau alasan lain yang patut, maka diharapkan agar datang lagi besok pada; Senin 05 November 2012 pukul 08.00 WIB. Serta pada kolom penerima dan yang menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa tandatangan penerima maupun penyerah surat panggilan tersebut. Surat itulah yang menyebabkan Budi dan Munir begitu datang di Polres Magelang lalu diantar ke Kejari Mungkid langsung ditahan sampai sekarang.”

Pemerkosaan Anak di bawah Umur…teganya

Sungguh sangat miris hati kita membaca berita di beberapa media lokal, bahwa telah terjadi perbuatan keji yang dilakukan oleh 4 orang pemuda di Kecamatan Karangdadap terhadap seorang gadis di bawah umur , sebut saja Melati (15 th) pada 26 Nopember lalu dan meninggalkannya sendiri di kebun sengon di wilayah Desa Kedungkebo Karangdadap. Perlakuan para pemuda yang tidak bertanggung jawab ini telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 81 dan 82 :

Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pada kasus kali ini salah satu pelaku dengan sengaja menjemput korban dengan alasan akan mengambil hand phone-nya yang tertinggal, dan korban diajak ke warung di daerah Kedungkebo di sore hari 26 Nopember 2011. Di sana korban diberi minuman teh dalam plastik yang ternyata telah dicampuri obat atau zat yang membuatnya tak sadarkan diri. Pada saat tak sadar itulah pelaku mengundang 3 teman lainnya dan secara bergantian memperkosa korban dan meninggalkannya begitu saja di kebun sengon itu. Pada jam 10 malam korban sadarkan diri dan melihat dirinya tergeletak sendiri tanpa busana. Akhirnya dia menelpon (untung hpnya masih ada) seorang temannya untuk menjemputnya. Dari ceritanya ini teman dan saudaranya berusaha mencari identitas pelaku dan 3 hari kemudian baru dilaporkan ke Polsek Karangdadap dan kasus ini langsung dibawa ke Polres Kajen dan kini ditangani Unit PPA Reskrim. Dari ke 4 pelaku, 3 pelaku telah ditahan namun 1 orang belum dapat ditemui buron.

Mendengar berita ini Wakil Bupati Pekalongan, Bu Fadia Arafiq meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan kepada korban yang kebetulan hanya lulusan SD ini akan dilakukan pendampingan agar tetap tegar menatap masa depan dan mengurangi rasa trauma yang dihadapi. Bu Fadia berkenan agar korban diberi ketrampilan untuk bekal hidupnya. Dalam kesempatan kunjungan beliau menyerahkan bamtuan dana dan menawarkan untuk mengikuti kursus menjahit.

Melihat semakin merebaknya kasus asusila dan terjadinya hubungan suami istri yang dilakukan oleh para remaja seusia siswa SMP-SMA perlu adanya kepedulian dari semua pihak orang tua, masyarakat dan para guru di sekolah. Untuk para pendidik di sekolah agar program pendidikan karakter termasuk di dalamnya adalah pemahaman tentang pendidikan reproduksi dan pendidikan sex yang halal, sehat dan sesuai dengan norma agama

Lagi, Pemerkosaan di Angkot Terjadi di Jakarta Selatan

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

JAKARTA – Lagi, pemerkosaan di dalam angkot terjadi. Kali ini terjadi kepada seorang mahasiswi, JM (18) yang menaiki angkot C01 Jurusan Kebayoran Lama – Ciledug.

Kejadiaan berawal ketika JM hendak berkunjung ke rumah sanak keluarganya di bilangan Pamulang, Tangerang Selatan. Dia yang berangkat dari tempat kos-nya di Ciledug pada hari Jumat 20 Januari 2012 sekira pukul 20.00 WIB. Untuk ke Pamulang, dia harus menaiki angkot C01 kemudian menyambung dengan angkot D01 Kebayoran Lama – Ciputat.

JM juga sempat ditahan oleh teman kuliahnya, Ami (19), karena memiliki firasat buruk. Namun JM tetap bersikukuh pergi ke rumah sanak saudaranya itu. “Sempat ditahan Ami, tapi akhirnya berangkat juga pukul 20.00 WIB,” cerita Rijal, teman Ami saat menceritakan kejadian, Minggu (22/1/2012) dini hari.

Di dalam angkot itu ada lima orang, termasuk seorang supir. Namun belum bisa dipastikan apakah mereka juga termasuk pelaku. “Di dalam angkot itu ada lima orang,” tambah Rijal.

Rijal menjelaskan, saat itu JM dipukul di bagian kepala sebelah kirinya dan membuat JM jatuh pingsan. Masih belum diketahui JM dipukul menggunakan apa. “Enggak lama pas naik angkot dia dipukul kepala kirinya,” katanya.

Pagi harinya, Sabtu, 21 Januari, JM terjaga di rel Kebayoran Baru. Dalam keadaan yang setengah sadar, JM memutuskan pulang ke kosannya di daerah Ciledug.

Di kosan, dia langsung terbaring lemah. Ami yang baru saja pulang kuliah, mencoba menanyakan kabar JM. JM pun memeluk Ami dan menangis. “JM meluk Ami dan nangis, terus dia cerita kalau dia habis diperkosa,” kata Rijal.

Korban kemudian divisum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta untuk kebutuhan pemeriksaan. “Habis cerita itu, dia divisum dan kemudian jam 20.00 WIB dibawa ke Polres Jakarta Selatan buat laporan kasus ini,” jelas. (sus)

Kecelakaan Lalu lintas antara bus dan motor di Dharmasraya

Reporter : Anwar Khumain

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jakarta. Sebuah truk bernomor polisi B 9709 QN menabrak motor Honda Beat bernopol B 6931 SXJ di kawasan kompleks Deplu Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Akibat kecelakaan tersebut, dua orang tewas seketika.

Informasi yang dihimpun merdeka.com dari situs TMC Polda Metro Jaya, Minggu (29/7) dini hari, insiden terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.

“Kecelakaan Truk B 9709 QN & Pemotor Honda Beat B 6932 SXJ di Deplu Kby lama, korban meninggal 2 org & msh penanganan,” demikian tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.

Adapun korban meninggal dunia atas nama Febrianto (23 tahun) dan Nila Herliana (17 tahun).

Kecelakaan serupa juga terjadi di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Sebuah motor Honda Beat dan Yamaha Vega tabrakan sekitar pukul 00.50 WIB. Akibatnya satu orang tewas dan satu lagi mengalami luka.

“Kecelakaan Honda Beat B 3370 BNK & Yamaha Vega B 6616 PLM di Jl. Merdeka selatan, korban meninggal 1 org & luka2 1 org,” demikian tulis TMC Polda Metro Jaya.

2 Kecelakaan lalu lintas dini hari di Jakarta, 3 orang tewas

 2 Kecelakaan lalu lintas dini hari di Jakarta, 3 orang tewas

 

2

 

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jakarta. Sebuah truk bernomor polisi B 9709 QN menabrak motor Honda Beat bernopol B 6931 SXJ di kawasan kompleks Deplu Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Akibat kecelakaan tersebut, dua orang tewas seketika.

Informasi yang dihimpun merdeka.com dari situs TMC Polda Metro Jaya, Minggu (29/7) dini hari, insiden terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.

“Kecelakaan Truk B 9709 QN & Pemotor Honda Beat B 6932 SXJ di Deplu Kby lama, korban meninggal 2 org & msh penanganan,” demikian tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.

Adapun korban meninggal dunia atas nama Febrianto (23 tahun) dan Nila Herliana (17 tahun).

Kecelakaan serupa juga terjadi di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Sebuah motor Honda Beat dan Yamaha Vega tabrakan sekitar pukul 00.50 WIB. Akibatnya satu orang tewas dan satu lagi mengalami luka.

“Kecelakaan Honda Beat B 3370 BNK & Yamaha Vega B 6616 PLM di Jl. Merdeka selatan, korban meninggal 1 org & luka2 1 org,” demikian tulis TMC Polda Metro Jaya.

berita korupsi

KPK Periksa Tersangka Korupsi Pengadaan IT PLN

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur PT Netway, Gani Abdul Gani, terkait kasus pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi …

Korupsi PON Riau: 6 dari 7 tersangka diperiksa KPK

Rabu, 23 Januari 2013

Korupsi PON Riau: 6 dari 7 tersangka diperiksa KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (23/01) kembali memeriksa enam dari tujuh tersangka kasus korupsi pembangunan venues PON di Riau. Pemeriksaan kali ini, merupakan yang …

Pramono Anung—PDIP Bela Terdakwa Korupsi

Selasa, 22 Januari 2013

Pramono Anung—PDIP Bela Terdakwa Korupsi

Jakarta – Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyambangi gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Politisi PDI Perjuangan itu ingin menyaksikan sidang korupsi penyewaan pesawat …

Ratusan Kader PDIP Demo Desak Kasus Korupsi Wali Kota Medan Diusut

Selasa, 22 Januari 2013

Ratusan Kader PDIP Demo Desak Kasus Korupsi Wali Kota Medan Diusut

Medan – Sekitar 200-an orang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Medan berdemo ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (22/1/2013). Mereka mendesak agar proses …